Kamis, 13 Oktober 2011

Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pendidikan Agama Perlu Diperbaiki

 

Jakarta (Berita) Persoalan penyelenggaraan ibadah haji dan pendidikan agama  perlu segera diperbaiki. Berdasarkan pengawasan di 33 provinsi oleh Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ditemukan beberapa permasalahan menyangkut penyelenggaraan ibadah haji dan pendidikan agama.

Demikian terungkap dalam rapat kerja (raker) Komite III DPD RI dengan  Menteri Agama Suryadharma Ali di  Gedung DPD Jakarta, Senin [15/02]. Disebutkan masalah penyelenggaraan ibadah haji meliputi transparansi pemanfaatan dana tabungan awal, penetapan kuota, administrasi kelengkapan dokumen, perlu penataan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), penataan kegiatan di asrama haji, serta masalah pemondokan yang jauh dan masalah makanan di Tanah Suci. 

Komite III  DPD berpendapat timbulnya permasalahan karena pemerintah kurang tegas dalam mengambil peran sebagai regulator atau operator.Selain itu peraturan pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan dari UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji harus segera dikeluarkan.
Komite III DPD juga menemukan masalah  di bidang pendidikan agama yang meliputi sarana prasarana, pembiayaan pendidikan dan kualitas pondok pesantren masih kurang.  Guru agama juga belum mendapat perhatian serius, terutama kualifikasi dan kesejahteraan. 

Menanggapi peran pemerintah sebagai regulator sekaligus operator, Menteri Agama Suryadharma Ali mengungkapkan perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus di Indonesia hanya 120, hanya mampu menangani kurang lebih 50.000 jamaah haji.
“Bagaimana kalau mereka diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan ibadah haji dengan jumlah jamaah 210.000 orang, apalagi kita berikan ke perusahaan lain yang sama sekali baru yang belum mempunyai pengalaman, resikonya sangat tinggi,” ujar Suryadharma Ali.
Selain itu untuk mempermudah jamaah haji, Kementrian Agama juga berupaya mendekatkan pemondokan dari 7 km (di tahun 2009) menjadi 4 km (tahun 2010). Masalah penggunaan setoran awal ditegaskan oleh Suryadharma Ali semakin transparan, karena yang mengawasi bertambah banyak, yani DPR, DPD, BPK, BPKP, KPK, Irjen Kementrian Agama dan Pers. 

Permasalahan katering yang selalu menjadi persoalan dari tahun ke tahun, ternyata juga menjadi perdebatan di internal Kementrian Agama, yaitu dalam bentuk prasmanan atau nasi kotak. Berkaitan dengan masalah peraturan pemerintah yang belum diterbitkan dan pembentukan Komisi Pengawas Haji Indonesia , Menteri Agama berjanji akan menyelesaikannya dalam periode ini.
Sedangkan, mengenai masalah pendidikan agama, Suryadharma Ali mengakui pendidikan agama memang masih kurang, karena pembiayaan berasal dari masyarakat dan belum ada standarisasi.
Rapat kerja ini menghasilkan beberapa usulan Komite III DPD RI antara lain melakukan peningkatan mutu pendidikan madrasah, pondok pesantren dan pendidikan keagamaan yang dikelola masyarakat, melalui peningkatan sarana, prasarana, kualifikasi dan kompetensi pendidikan , menuntaskan pengesahan seluruh peraturan perundangan yang diamanatkan UU No.13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan membentuk Komisi Pengawas Haji Indonesia serta membentuk Badan Pengelola Dana Abadi Umat tahun 2010, melakukan langkah efisiensi terhadap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2010 dengan mempertimbangkan hasil pengawasan haji, membuka peluang peran maskapai nasional lainnya dalam pengangkutan jamaah haji secara terbuka untuk efisiensi BPIH, meningkatkan pembinaan terhadap jamaah haji dalam pelaksanaan ibadah haji untuk mencapai haji mabrur, serta mendorong peran serta Pemprov dan Kabupaten Kota dalam pelayanan jamaah haji asal daerah masing-masing dan membantu pembangunan embarkasi haji di daerah yang membutuhkan.(aya)

Sumber : http://beritasore.com/2010/02/16/penyelenggaraan-ibadah-haji-dan-pendidikan-agama-perlu-diperbaiki/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar